IPOL.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang merinci keterlibatan Nadiem dalam proyek tahun anggaran 2020-2022 tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut didakwa dalam perkara ini, di antaranya Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Para terdakwa diduga menyalahi prinsip-prinsip perencanaan dan pengadaan.

