Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Headline

Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Farih
Farih Published 02 Jan 2026, 21:11
Share
2 Min Read
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. Foto: Parlementaria
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menyamaratakan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun membawa konsekuensi bagi sejumlah daerah.
Meski demikian, Komisi VIII disebut memahami kebijakan tersebut sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi jamaah secara nasional.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” kata Maman dalam keterangannya dikutip Jumat (2/1).

Menurut Maman selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” ucap politisi Fraksi PKB ini.

Baca Juga

jamaah haji mui
Pemerintah Targetkan Pemerataan Masa Tunggu Haji Lewat Reformasi Kuota Nasional
19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Saat Musim Haji 2026, Ini Kasus dan Kondisinya
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci

Ia menambahkan, meski saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, Masa Tunggu Haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hakim MK Anwar Usman. Foto: dok. MK Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen
Next Article mrt Tarif Rp1 Bikin MRT Jakarta Diserbu 326 Ribu Penumpang Saat Tahun Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?