“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” katanya.
Komisi VIII DPR, kata dia, mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari pembenahan sistem penyelenggaraan haji agar lebih berkeadilan.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” paparnya. (far)

