Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan
HeadlineNews

PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2026, 17:27
Share
3 Min Read
PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil , TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan. Foto/ist
PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil , TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan. Foto/ist
SHARE

IPOL.ID-Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Gina Yolanda selaku penggugat dan PT Lativi Mediakarya sebagai tergugat resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dari para pihak. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat telah menyerahkan seluruh dokumen perkara secara lengkap kepada majelis hakim.

IMG 20260112 WA0084

Sementara itu, pihak tergugat belum melengkapi berkas yang diminta majelis. Hakim kemudian menunda pemeriksaan dan memerintahkan tergugat untuk melengkapi seluruh dokumen pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

Gina merupakan seorang asisten produser yang telah bekerja sekitar 20 tahun di TVOne, unit usaha di bawah PT Lativi Mediakarya. Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, yang disebut sebagai bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.

Perselisihan hubungan industrial ini muncul ketika perusahaan membayarkan kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui skema cicilan bulanan. Skema tersebut ditolak oleh penggugat karena dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Digugat Pekerjanya di Pengadilan, Pesangon Dicicil, PHK Sepihak, TVOne
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana tiga siswa Sekolah Dasar (SD) berjalan kaki menerabas genangan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengarah traffick light Pusat Grosir Cililitan, Senin (12/1/2026) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Hujan Deras di Jakarta Sejak Pagi, 22 RT Tergenang
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK ASN Kementan Serahkan Dokumen Korupsi Pengolahan Karet ke KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?