Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan
HeadlineNews

PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2026, 17:27
Share
3 Min Read
PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil , TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan. Foto/ist
PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil , TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan. Foto/ist
SHARE

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.

Sidang perdana ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai potret relasi kuasa dalam industri media. Seorang pekerja diminta untuk bersabar, sementara tanggung jawab perusahaan atas hak-hak normatif justru ditunda dan dicicil.

Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Gina menilai praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak normatif berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja jika dibiarkan tanpa koreksi hukum.

Saat ini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan menunggu agenda lanjutan setelah tergugat melengkapi seluruh dokumen yang diperintahkan majelis hakim. (bam)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Digugat Pekerjanya di Pengadilan, Pesangon Dicicil, PHK Sepihak, TVOne
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana tiga siswa Sekolah Dasar (SD) berjalan kaki menerabas genangan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengarah traffick light Pusat Grosir Cililitan, Senin (12/1/2026) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Hujan Deras di Jakarta Sejak Pagi, 22 RT Tergenang
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK ASN Kementan Serahkan Dokumen Korupsi Pengolahan Karet ke KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?