Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Sidang perdana ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai potret relasi kuasa dalam industri media. Seorang pekerja diminta untuk bersabar, sementara tanggung jawab perusahaan atas hak-hak normatif justru ditunda dan dicicil.
Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Gina menilai praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak normatif berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja jika dibiarkan tanpa koreksi hukum.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan menunggu agenda lanjutan setelah tergugat melengkapi seluruh dokumen yang diperintahkan majelis hakim. (bam)
