Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan
HeadlineNews

PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2026, 17:27
Share
3 Min Read
PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil , TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan. Foto/ist
PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil , TVOne Digugat Pekerjanya di Pengadilan. Foto/ist
SHARE

Perkara ini tercatat dengan nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak. Hingga saat ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujar Gina pada media.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung. Penggugat juga meminta agar tindakan PHK sepihak serta penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Gina meminta agar hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan diucapkan dan perusahaan dihukum untuk membayarkan seluruh hak normatif secara tunai, bukan dengan mekanisme cicilan.

Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai ratusan juta rupiah, termasuk upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026. Penggugat juga menuntut agar tergugat dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Digugat Pekerjanya di Pengadilan, Pesangon Dicicil, PHK Sepihak, TVOne
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana tiga siswa Sekolah Dasar (SD) berjalan kaki menerabas genangan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengarah traffick light Pusat Grosir Cililitan, Senin (12/1/2026) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Hujan Deras di Jakarta Sejak Pagi, 22 RT Tergenang
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK ASN Kementan Serahkan Dokumen Korupsi Pengolahan Karet ke KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?