Anhar menjelaskan, aspek keselamatan nuklir mencakup tiga hal yaitu Safety, Security, dan Safeguard (3S). Selain itu terdapat fungsi keselamatan dasar yang harus diterapkan pada semua desain reaktor nuklir yaitu kemampuan menghentikan reaksi fisi, mendinginkan reaktor secara berkelanjutan, serta memastikan seluruh material radioaktif tetap terkungkung dengan aman.
“Safety itu keselamatan, security itu keamanan. Instalasi harus bisa bekerja dengan selamat sehingga tidak terjadi sesuatu yang membahayakan. Tapi kalau security itu mengatur jangan ada orang yang tidak punya hak menguasai bahan nuklir,” terangnya.
Sedangkan menurutnya safeguard itu ibarat menjaga, menghitung. “Jadi bahan nuklir seperti Uranium itu bisa di-akuntansi. Punya berapa di awal, dipakai berapa, kemudian tinggal berapa. Indonesia membuat perjanjian safeguard sehingga setiap tahun diperiksa oleh International Atomic Energy Agency (IAEA),” jelasnya.
Ia mencontohkan peristiwa Fukushima Daiichi 2011 menjadi pembelajaran penting dalam penguatan sistem pendinginan, khususnya melalui pengembangan sistem keselamatan pasif yang mampu bekerja tanpa pasokan listrik eksternal untuk jangka panjang.
