Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PLTN Bukan ‘Barang’ Baru, Peneliti BRIN Ungkap Nuklir sebagai Energi Paling Aman dan Rendah Emisi Karbon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > PLTN Bukan ‘Barang’ Baru, Peneliti BRIN Ungkap Nuklir sebagai Energi Paling Aman dan Rendah Emisi Karbon
Tekno/Science

PLTN Bukan ‘Barang’ Baru, Peneliti BRIN Ungkap Nuklir sebagai Energi Paling Aman dan Rendah Emisi Karbon

Iqbal
Iqbal Published 27 Jan 2026, 10:27
Share
4 Min Read
nuklir
Indonesia berencana membangun PLTN di Bangka Belitug atau Kalimantan. Foto: Ist
SHARE

Anhar menjelaskan, aspek keselamatan nuklir mencakup tiga hal yaitu Safety, Security, dan Safeguard (3S). Selain itu terdapat fungsi keselamatan dasar yang harus diterapkan pada semua desain reaktor nuklir yaitu kemampuan menghentikan reaksi fisi, mendinginkan reaktor secara berkelanjutan, serta memastikan seluruh material radioaktif tetap terkungkung dengan aman.

“Safety itu keselamatan, security itu keamanan. Instalasi harus bisa bekerja dengan selamat sehingga tidak terjadi sesuatu yang membahayakan. Tapi kalau security itu mengatur jangan ada orang yang tidak punya hak menguasai bahan nuklir,” terangnya.

Sedangkan menurutnya safeguard itu ibarat menjaga, menghitung. “Jadi bahan nuklir seperti Uranium itu bisa di-akuntansi. Punya berapa di awal, dipakai berapa, kemudian tinggal berapa. Indonesia membuat perjanjian safeguard sehingga setiap tahun diperiksa oleh International Atomic Energy Agency (IAEA),” jelasnya.

Ia mencontohkan peristiwa Fukushima Daiichi 2011 menjadi pembelajaran penting dalam penguatan sistem pendinginan, khususnya melalui pengembangan sistem keselamatan pasif yang mampu bekerja tanpa pasokan listrik eksternal untuk jangka panjang.

Baca Juga

Ilustrasi, gempa magnitudo 5,6 mengguncang Pantai Selatan Bengkulu Utara, Sabtu pagi. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami. Foto: Istock @deliormanli
Indonesia Ungkap PUMMA, Alat Pemantau Tsunami Buatan dalam Negeri
BRIN Sulap Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi
BRIN dan Pemprov Banten Kolaborasi Kembangkan Mobile Clinic Berbasis Telemedicine
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, energi nuklir, pltn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sabu Polres Rokan Hilir Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara Amankan 3,9 Kg Sabu
Next Article LOGO D8 Indonesia Resmi Luncurkan Logo Keketuaan pada D-8 2026-2027

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
HeadlineOlahraga
Duel Sengit Raksasa Brazil Vs Maroko Berakhir Imbang 1-1 
14 Jun 2026, 07:47
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?