IPOL.ID- Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban seorang perempuan, beberapa tahun lalu.
Pasalnya, laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sejak tahun 2023 lalu, hingga kini masih dalam tahap pemanggilan terduga pelaku. Pun demikian, kuat diduga pelakunya masih bebas di luar jeruji besi.
Adalah Heni Kurniati, 53, yang melaporkan kasus penipuan sebesar Rp1,2 miliar yang diduga dilakukan oleh pria berinisial ASA pada 7 September 2023 lalu. Korban yang merupakan komisaris PT Kurnia Parahyangan Sejahtera kala itu meminta ASA yang merupakan Direktur Legal perusahaan yang sama untuk membayarkan sebidang tanah di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat
“Waktu itu saya menyerahkan uang Rp1,2 miliar di kantor di Jalan Otista Raya, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Ternyata uang yang diberikan tidak digunakan untuk membayar tanah seluas 22.531 meter persegi,” ungkap Heni pada awak media di Jakarta, Senin (5/1/2026).

