Atas kejadian itu, lanjut Heni, dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5309/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan tersebut, pada 8 September melalui surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor : B/28082/RES 7.4/2023 dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Setelah menunggu hampir 2 tahun 2 bulan, tepatnya pada Oktober 2025 kasus penipuan ini baru dilanjutkan. Itu pun terjadi setelah pihak kami bersurat ke Kapolres Metro Jakarta Timur tentang kejelasan kasus yang kami alami,” tukas Heni.
Lebib lanjut, Heni katakan bahwa proses kasusnya itu memang sudah dalam tahap SAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses panjang itu juga harus menunggu susunan dari gelar perkara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Kami berharap Polrestro Jakarta Timur bisa segera meringkus pelakunya, karena kasus ini sudah berlarut-larut dan SAS masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dicky F Bachril mengatakan, saat ini SAS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.

