IPOL.ID- Legislator PDIP di Kebon Sirih, Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi Jakarta menjalankan pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, komisinya telah membahas rencana pembongkaran tiang monorel bersama jajaran pemprov dalam rapat kerja. Dia menyebut, pembahasan melibatkan Asisten Pembangunan, Dinas Bina Marga, hingga Biro Hukum.
“Kami menekankan agar seluruh proses dilakukan dengan asas kehati-hatian, dengan pendampingan aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Tinggi Jakarta,” ujarnya.
Menurut Yuke, dalam rapat tersebut Pemprov DKI memaparkan rencana pembongkaran secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, teknis pelaksanaan, hingga skema penganggaran.
“Sejumlah pertanyaan dari anggota dewan juga diajukan untuk memperjelas hal-hal yang sebelumnya belum dipahami secara utuh,” ungkapnya.
Dia menepis anggapan, pembongkaran tiang monorel dilakukan tanpa melibatkan DPRD. Yuke menyebut, narasi tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman publik yang menganggap pembongkaran monorel sebagai proyek terpisah dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah.
