Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan
Kriminal

Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan

Yudha
Yudha Published 17 Jan 2026, 11:17
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Bus Transjakarta Crossing Traffic in Sudirman, Jakarta, Indonesia. Foto: Istcok @Ojakkun
lustrasi dalam rangka HUT ke-12, PT Transportasi Jakarta menghadirkan tarif super hemat hanya Rp12 untuk semua perjalanan selama 27 Maret 2026. Berlaku seharian penuh, dari pukul 00.00 sampai 23.59 WIB. Foto: Istcok @Ojakkun
SHARE

IPOL.ID – Polres Jakarta Utara (Jakut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kedua tersangka berinisial HW dan FTR.

“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

AKBP Onkoseno mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan. Keduanya terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Baca Juga

kereta api
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Syekh Ahmad Al Misry Bantah Tudingan Pelecehan, Tegaskan Hanya Berstatus Saksi

Diungkapkannya, kasus tindakan asusila yang melibatkan kedua tersangka itu terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026). Kasus ini berawal saat korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.

Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asusila, pelecehan, polres jakarta utara, transjakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Pemilihan makanan yang baik untuk jantung, latar belakang kayu pedesaan, fokus selektif. Foto: Istcok @JulijaDmitrijeva Menu Makanan Sehat untuk Penderita Kolesterol
Next Article Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) saat membangun jembatan darurat di Desa Burlah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (16/1/2026). Foto: Dispenad TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat di Burlah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?