IPOL.ID – Polres Jakarta Utara (Jakut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kedua tersangka berinisial HW dan FTR.
“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
AKBP Onkoseno mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan. Keduanya terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.
Diungkapkannya, kasus tindakan asusila yang melibatkan kedua tersangka itu terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026). Kasus ini berawal saat korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.
Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
