“Dengan adanya peningkatan itu berarti ini akan menjadi contoh dalam pengolahan sumur masyarakat. Ini kita mengutamakan bagaimana ekonomi kerakyatan yang ada sumur-sumur masyarakat ini dikelola dengan baik, ini akan terjadi legalitas pelaksanaan kegiatan usaha,” ujarnya.
Legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, sebut Yuliot, merupakan hal yang krusial. Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan pembinaan serta meningkatkan standardisasi produksi agar operasional di lapangan tetap aman dan ramah lingkungan.
Sumur minyak rakyat yang tadinya statusnya adalah ilegal, jelas Yuliot, dengan adanya perizinan itu menjadi kegiatan menjadi legal. Sehingga ada manajemen yang melakukan pengolahan yang berdasarkan Permen 14/2025 itu bisa dilakukan oleh BUMD, Koperasi, dan juga oleh UMKM yang ada di daerah.
“Keterlibatan entitas lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM diharapkan mampu menciptakan pergerakan ekonomi yang signifikan di tingkat akar rumput. Penguatan tata kelola ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Provinsi Jambi ke depannya,” imbuh Yuliot.

