Khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset serta didukung proses monitoring dan evaluasi oleh Bapemperda.
“Merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah yang modern, profesional, dan berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan,” ucapnya.
Secara substansi, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas 14 bab dan 119 pasal yang mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan, pengendalian, serta pengenaan ganti rugi dan sanksi.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan terjadi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah secara lebih tertib, transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara, Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan terdiri atas 10 bab dan 28 pasal yang mengatur ruang lingkup penataan kecamatan dan kelurahan, mekanisme pembentukan dan pengubahan nama serta batas wilayah, pembentukan dan peran tim koordinasi penataan wilayah, penegasan batas wilayah, pengaturan masa transisi, hingga pendanaan.
