Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna Awal 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tok, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna Awal 2026
Jakarta Raya

Tok, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna Awal 2026

Iqbal
Iqbal Published 14 Jan 2026, 22:53
Share
2 Min Read
Rapat paripurna pengesahan dua Raperda oleh DPRD DKI Jakarta.(foto istimewa)
Rapat paripurna pengesahan dua Raperda oleh DPRD DKI Jakarta.(foto istimewa)
SHARE

Khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset serta didukung proses monitoring dan evaluasi oleh Bapemperda.

“Merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah yang modern, profesional, dan berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan,” ucapnya.

Secara substansi, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas 14 bab dan 119 pasal yang mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan, pengendalian, serta pengenaan ganti rugi dan sanksi.

Baca Juga

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: Dokpri
Pansus Tata Kelola Perparkiran Gaspol, Jupiter Ungkap Bakal Benahi Potensi Kebocoran dan Parkir Liar
Buntut Longsor TPST Bantargebang, DPRD DKI Bentuk Pansus Sampah
DPRD DKI dan Eksekutif Gelar Paripurna 2 Raperda

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan terjadi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah secara lebih tertib, transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara, Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan terdiri atas 10 bab dan 28 pasal yang mengatur ruang lingkup penataan kecamatan dan kelurahan, mekanisme pembentukan dan pengubahan nama serta batas wilayah, pembentukan dan peran tim koordinasi penataan wilayah, penegasan batas wilayah, pengaturan masa transisi, hingga pendanaan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD dki, Rapat Paripurna 2026, raperda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Induk KUD, Portasius Nggedi. Foto: Dok Pri PDIP Serukan Pembentukan Koperasi Organik, Ketum Induk KUD: Sejalan  dengan Asta Cita Prabowo
Next Article Pasangan ganda campuran Indonesia, Marwan Faza/Aisyah Salsabila Putri Pranata, absen di Daihatsu Indonesia Masters 2026 dan Thailand Masters 2026. PBSI Tarik Faza/Aisyah dari Indonesia Masters 2026 dan Thailand Masters 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?