Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna Awal 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tok, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna Awal 2026
Jakarta Raya

Tok, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna Awal 2026

Iqbal
Iqbal Published 14 Jan 2026, 22:53
Share
2 Min Read
Rapat paripurna pengesahan dua Raperda oleh DPRD DKI Jakarta.(foto istimewa)
Rapat paripurna pengesahan dua Raperda oleh DPRD DKI Jakarta.(foto istimewa)
SHARE

Khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset serta didukung proses monitoring dan evaluasi oleh Bapemperda.

“Merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah yang modern, profesional, dan berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan,” ucapnya.

Secara substansi, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas 14 bab dan 119 pasal yang mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan, pengendalian, serta pengenaan ganti rugi dan sanksi.

Baca Juga

lkj
Tok, LKPJ Gubernur Anggaran 2025 Disetujui DPRD DKI Dalam Rapimgab
Pansus Tata Kelola Perparkiran Gaspol, Jupiter Ungkap Bakal Benahi Potensi Kebocoran dan Parkir Liar
Buntut Longsor TPST Bantargebang, DPRD DKI Bentuk Pansus Sampah

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan terjadi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah secara lebih tertib, transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara, Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan terdiri atas 10 bab dan 28 pasal yang mengatur ruang lingkup penataan kecamatan dan kelurahan, mekanisme pembentukan dan pengubahan nama serta batas wilayah, pembentukan dan peran tim koordinasi penataan wilayah, penegasan batas wilayah, pengaturan masa transisi, hingga pendanaan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD dki, Rapat Paripurna 2026, raperda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Induk KUD, Portasius Nggedi. Foto: Dok Pri PDIP Serukan Pembentukan Koperasi Organik, Ketum Induk KUD: Sejalan  dengan Asta Cita Prabowo
Next Article Pasangan ganda campuran Indonesia, Marwan Faza/Aisyah Salsabila Putri Pranata, absen di Daihatsu Indonesia Masters 2026 dan Thailand Masters 2026. PBSI Tarik Faza/Aisyah dari Indonesia Masters 2026 dan Thailand Masters 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?