Dalam gugatan disebutkan, Adly Fairuz diduga sudah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.
Awalnya, uang itu disebut diberikan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad. Namun setelah ditelusuri, nama tersebut diduga merujuk pada nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.
Pasca kegagalan tersebut, pihak penggugat dan Adly Fairuz sempat menandatangani kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow. Dalam kesepakatan itu, uang akan dikembalikan secara bertahap sebesar Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025.
Namun, menurut Farly, Adly Fairuz baru membayar satu kali cicilan.
Karena dinilai ingkar janji, Adly Fairuz kemudian digugat secara perdata dengan nilai hampir Rp 5 miliar, yang mencakup kerugian materil dan imateril. Selain itu, penggugat juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan.
