IPOL.ID- Di tengah wacana Pilkada dikembalikan ke DPRD DKI atau tidak langsung yang terus bergulir kencang.
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan pentingnya menjaga dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu nasional dan lokal.
“Pemilu nasional itu berupa pileg maupun eksekutif dalam hal ini presiden dan wapres yang harus dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah dilaksanakan pemilu lokal,” ujarnya, Minggu (4/1/2025).
Menurutnya, hasil diskusi yang digelar Vinus Forum, pihaknya telah merumuskan sejumlah pokok pikiran yang berkaitan dengan keserentakan pelaksanaan pemilu serta pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.
Rekomendasi utama yang disepakati, kata dia adalah bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus tetap dilaksanakan, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Pemilu nasional mencakup pemilihan legislatif dan eksekutif, yakni presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya.

