Tidak hanya itu, dari sekolah juga diberitahukan, lanjut Murodih, karena ini masih bagian dari tanggung jawab sekolah.
“Mungkin sekolah akan melakukan langkah-langkah ya”.
“Harapan dari kita bahwa orang tua terhadap anak, bagaimana pun ini tanggung jawab daripada kita orang tua. Kita sayang kepada anak, kita harus tahu itu generasi penerus yang menjadi generasi kebanggaan kita termasuk bangsa kita. Sekali lagi kami selaku kepolisian mengharapkan bahwa baik sekolah maupun orang tua, mari sama-sama kita saling peduli dan menjaga anak-anak kita,” tambah Murodih.
Jangan sampai ada korban gara-gara terjadinya perang sarung yang nantinya akan dimodif oleh anak-anak kita. Sementara itu hanya diikat, nantinya mungkin berkembang akan menjadi satu hal yang membahayakan, contohnya dikasih batu atau dikasih hal yang mungkin bisa merugikan nyawa. Ini harus juga kita sama-sama bagaimana kita bisa menjaga.
Sementara itu, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar menambahkan, dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terkait masalah pendidikan anak bahwa pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 menyatakan bahwa anak yang terlibat kekerasan, kemudian narkoba, kemudian ikut serta dalam hal yang merusak sarana umum, maka akan dikenakan hukuman yaitu pemutusan KJP (Kartu Jakarta Pintar).

