“Seperti kita lihat kasus sekarang ini adalah tawuran sarung. Di sini barang buktinya berupa sarung saja, ini sarung cuma satu ya, tidak ada benda lain atau benda tajam lain. Maka dari itu kami dari pihak Dinas Pendidikan mungkin akan membina ke sekolah-sekolah bahwa ini belum terjadi kekerasan sehingga ini masih bisa dibina. Kecuali nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kita ada ancaman pemutusan KJP,” ujar Kosar.
Sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian, dengan orang tua sekitar, RT/RW untuk membina anak-anak tersebut supaya jangan melakukan hal seperti ini lagi.
“Kalau nanti ada anak yang ternyata dia melakukan hal seperti ini lagi, nah ini baru ada ancaman karena anak itu sudah menjadi kebiasaan, mungkin sudah jadi provokator. Ini akan kita pertimbangkan untuk sanksi berikutnya. Tapi sementara untuk kasus ini masih dibina, nanti (anak-anak) akan dikembalikan ke orang tua,” tutup Kosar. (Joesvicar Iqbal)

