“Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangankan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI.
Sejumlah pihak mempersoalkan kebijakan pemerintah mengalihkan pengelolaan aset-aset negara kepada BUMN-BUMN baru. Aset-aset itu sebelumnya disita oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari perusahaan-perusahaan swasta, yang diyakini telah melanggar ketentuan.
Peralihan itu, di antaranya kebun-kebun sawit yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor industri kelapa sawit. PT Agrinas Palma Nusantara, yang genap berusia setahun pada 16 Januari 2026 telah mengelola hingga 1,7 hektare kebun sawit negara yang diselamatkan oleh Satgas PKH.
Kemudian, Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources — anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh Agincourt telah dicabut oleh pemerintah bulan lalu, bersamaan dengan pencabutan izin 27 perusahaan lainnya sebagaimana diumkan oleh Satgas PKH.
