Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Mensesneg Prasetyo Hadi Bentuk BUMN-BUMN Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Mensesneg Prasetyo Hadi Bentuk BUMN-BUMN Baru
HeadlineNasional

Alasan Mensesneg Prasetyo Hadi Bentuk BUMN-BUMN Baru

Bambang
Bambang Published 11 Feb 2026, 07:38
Share
3 Min Read
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Setneg
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Setneg
SHARE

“Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangankan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI.

Sejumlah pihak mempersoalkan kebijakan pemerintah mengalihkan pengelolaan aset-aset negara kepada BUMN-BUMN baru. Aset-aset itu sebelumnya disita oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari perusahaan-perusahaan swasta, yang diyakini telah melanggar ketentuan.

Peralihan itu, di antaranya kebun-kebun sawit yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor industri kelapa sawit. PT Agrinas Palma Nusantara, yang genap berusia setahun pada 16 Januari 2026 telah mengelola hingga 1,7 hektare kebun sawit negara yang diselamatkan oleh Satgas PKH.

Kemudian, Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources — anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh Agincourt telah dicabut oleh pemerintah bulan lalu, bersamaan dengan pencabutan izin 27 perusahaan lainnya sebagaimana diumkan oleh Satgas PKH.

Baca Juga

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle!
Prasetyo Hadi Ungkap Cabut Izin  28 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan Mensesneg, Bentuk BUMN-BUMN Baru, Prasetyo Hadi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sergio Castel Bikin Daya Gedor Persib Kian Tajam Sergio Castel Bikin Daya Gedor Lini Depan Persib Kian Tajam
Next Article Ketua Umum Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Nurdin Halid mengapresiasi prestasi bintang tenis putri Indonesia Janice Tjen yang berhasil menembus peringkat 80 WTA, turnamen tenis profesional wanita dunia Meski Menang, Petenis Polandia Tetap Puji Janice Tjen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?