Sebagai informasi, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba. Dalam perkara terbaru, ia diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kasus tersebut kini masih dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, sebelum akhirnya dikembalikan sementara ke Lapas Cipinang guna menghadiri agenda sidang. Rekam jejak kasus yang berulang membuat permohonan Ammar kepada Presiden menjadi sorotan publik.
Permintaan amnesti dan rehabilitasi ini pun memunculkan diskursus luas terkait konsistensi penegakan hukum narkotika di Indonesia, terutama ketika melibatkan figur publik. Di satu sisi, negara mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna, namun di sisi lain, kasus berulang dan dugaan peredaran narkoba tetap menjadi pertimbangan serius dalam proses hukum.(Vinolla)

