Bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak-Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan, ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme partial refund.
Skema ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa proses refund dirancang sederhana, transparan, dan akuntabel.
“Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Heru.

