“Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang menyasar anak di bawah umur. Penegakan hukum, kata dia, harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.
“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” tuturnya.(far)

