IPOL.ID– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pluit berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memperkuat pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha guna memastikan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dipenuhi. Langkah tersebut difokuskan pada perusahaan yang menunggak iuran maupun belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan sosial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengatakan kerja sama lintas institusi menjadi instrumen efektif dalam mendorong kepatuhan administrasi dan pemenuhan hak pekerja. “Sepanjang 2025, kolaborasi penegakan kepatuhan melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus berhasil mendorong perusahaan menyelesaikan tunggakan iuran sehingga hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Tetty. Tetty menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penagihan, tetapi juga pembinaan agar pemberi kerja memahami kewajiban hukum dan dampaknya terhadap perlindungan tenaga kerja.

