Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ratusan pemberi kerja yang tercatat memiliki tunggakan dipanggil untuk melakukan klarifikasi serta menyusun komitmen penyelesaian kewajiban. Proses dialog difasilitasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mempercepat pemulihan hak peserta. Sebagian perusahaan langsung merealisasikan pembayaran saat kegiatan berlangsung, sementara lainnya menandatangani komitmen pelunasan bertahap.
Tetty menjelaskan dana yang berhasil dipulihkan berasal dari akumulasi iuran tertunggak beserta denda keterlambatan yang sebelumnya belum disetorkan badan usaha. Seluruh dana tersebut dikembalikan ke dalam sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin kesinambungan manfaat bagi peserta aktif. “Setiap rupiah iuran yang dibayarkan perusahaan merupakan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” kata Tetty.
Upaya penegakan kepatuhan ini sekaligus memperkuat implementasi lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program tersebut memberikan perlindungan mulai dari biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian, tabungan hari tua, manfaat pensiun berkala, hingga bantuan tunai sementara bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

