Sebagai data penunjang, regulasi nasional mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta membayar iuran secara tertib dan tepat waktu. Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan layanan publik tertentu serta sanksi pidana bagi pemberi kerja /badan usaha yang secara sengaja sudah memotong iuran yang menjadi kewajiban peserta namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan dana jaminan sosial sekaligus melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
Tetty menambahkan pendekatan kolaboratif yang mengedepankan edukasi dan persuasif terbukti meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan iuran. “Sinergi pengawasan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memastikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Tetty.
Menurut Tetty, ke depan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit berencana melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial. Tetty menegaskan penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci menjaga keberlanjutan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara berkesinambungan. (msb/dani)

