Menurut Ramdani, setelah diskon diberlakukan, iuran JKK bagi peserta dengan dasar penghasilan tertentu dapat turun hingga sekitar separuh dari tarif normal. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, peserta tetap memperoleh perlindungan penuh apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan berangkat kerja hingga kembali ke rumah, maupun penyakit akibat lingkungan kerja. “Ramdani menegaskan manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta apabila terjadi risiko fatal,” kata Ramdani.
Untuk program JKM, Ramdani menjelaskan iuran peserta juga dipangkas setengah sehingga lebih ringan bagi pekerja informal. Meski demikian, ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian yang mencakup santunan tunai, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total puluhan juta rupiah, termasuk peluang memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan program. “Ramdani menyebut keringanan iuran ini diharapkan mendorong pekerja informal lebih disiplin menjadi peserta aktif,” ujar Ramdani.

