“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Sidang etik berlangsung dengan menghadirkan 14 saksi. Sebanyak 10 saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan diperiksa melalui konferensi daring.
Selain sanksi pemecatan, Bripda Masias sebelumnya juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Atas putusan PTDH tersebut, ia menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ucapnya
Di luar proses etik, penanganan pidana terhadap Bripda Masias tetap berlanjut. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro memastikan perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan status yang bersangkutan kini resmi sebagai tersangka.

