Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
HeadlineKriminal

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Iqbal
Iqbal Published 01 Feb 2026, 18:55
Share
2 Min Read
Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser NU. Foto: TikTok @habib_bahar_bin_smith
Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser NU. Foto: TikTok @habib_bahar_bin_smith
SHARE

IPOL.ID – Setelah melalui penyidikan berbulan-bulan, kepolisian akhirnya menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser Nahdlatul Ulama, yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur memastikan status hukum Habib Bahar telah naik ke tahap tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Status tersangka sudah kami tetapkan. Surat panggilan pemeriksaan pertama telah dikirimkan untuk hadir pada Rabu, 4 Februari,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Selain itu, Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana juga turut disematkan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib bahar bin smith, penganiayaan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaravee Boonchant menjuarai Indonesia Women’s Open presented by BTN pada hari ini, Minggu (1/2), di Damai Indah Golf-BSD Course. Foto/dok-iwo Pegolf Thailand Jaravee Boonchant Menjuarai Indonesia Women’s Open Presented by BTN
Next Article Pelatih Kepala MilkLife Soccer Challenge Timo Scheunemann saat memberikan tanda tangan kepada para peserta MLSC Bandung Seri 2 2025 - 2026. Foto/Megapro MilkLife Soccer Challenge Bandung & Yogyakarta Seri 2 2025 – 2026: Juara Baru Bermunculan, Atmosfer Kompetisi Kian Panas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?