IPOL.ID – Setelah melalui penyidikan berbulan-bulan, kepolisian akhirnya menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser Nahdlatul Ulama, yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur memastikan status hukum Habib Bahar telah naik ke tahap tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Status tersangka sudah kami tetapkan. Surat panggilan pemeriksaan pertama telah dikirimkan untuk hadir pada Rabu, 4 Februari,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Selain itu, Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana juga turut disematkan.
