Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
HeadlineKriminal

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Iqbal
Iqbal Published 01 Feb 2026, 18:55
Share
2 Min Read
Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser NU. Foto: TikTok @habib_bahar_bin_smith
Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser NU. Foto: TikTok @habib_bahar_bin_smith
SHARE

AKBP Awaludin menjelaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum tersebut. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman peran para pihak yang terlibat.

“Penyidikan kami lakukan sesuai prosedur. Sejak sprindik diterbitkan, perkembangan perkara terus kami sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 September 2025. Hingga akhir Desember 2025, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor, tertanggal 23 Desember 2025.

Dengan penetapan tersangka ini, Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). Polisi menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib bahar bin smith, penganiayaan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaravee Boonchant menjuarai Indonesia Women’s Open presented by BTN pada hari ini, Minggu (1/2), di Damai Indah Golf-BSD Course. Foto/dok-iwo Pegolf Thailand Jaravee Boonchant Menjuarai Indonesia Women’s Open Presented by BTN
Next Article Pelatih Kepala MilkLife Soccer Challenge Timo Scheunemann saat memberikan tanda tangan kepada para peserta MLSC Bandung Seri 2 2025 - 2026. Foto/Megapro MilkLife Soccer Challenge Bandung & Yogyakarta Seri 2 2025 – 2026: Juara Baru Bermunculan, Atmosfer Kompetisi Kian Panas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?