AKBP Awaludin menjelaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum tersebut. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman peran para pihak yang terlibat.
“Penyidikan kami lakukan sesuai prosedur. Sejak sprindik diterbitkan, perkembangan perkara terus kami sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 September 2025. Hingga akhir Desember 2025, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor, tertanggal 23 Desember 2025.
Dengan penetapan tersangka ini, Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). Polisi menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)
