Ramdani menjelaskan pendekatan CRM dilakukan tidak hanya sebagai forum sosialisasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi kepesertaan, kepatuhan iuran, serta optimalisasi pemanfaatan layanan program bagi perusahaan dan pekerja. Melalui pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan teknis terkait administrasi kepesertaan, mekanisme klaim, hingga pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah perusahaan dalam pengelolaan data tenaga kerja.
Ramdani menyebut pemahaman perusahaan terhadap manfaat jaminan sosial menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat serta perlindungan berkelanjutan bagi pekerja.
Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan lima program utama yang wajib diikuti pekerja sektor penerima upah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program tersebut memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, tabungan hari tua, manfaat pensiun bulanan, hingga bantuan tunai sementara bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

