Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: CRM Jadi Strategi BPJS Ketenagakerjaan Plaza Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > CRM Jadi Strategi BPJS Ketenagakerjaan Plaza Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya
Ekonomi

CRM Jadi Strategi BPJS Ketenagakerjaan Plaza Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya

Farih
Farih Published 26 Feb 2026, 11:53
Share
4 Min Read
KEMITRAAN: Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani (kedua dari kiri) dalam salah satu kegiatan CRM. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
KEMITRAAN: Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani (kedua dari kiri) dalam salah satu kegiatan CRM. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

“Kepesertaan lengkap dalam lima program menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi karyawan secara komprehensif,” ujar Ramdani.

Selain fokus pada pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan kembali gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang mengajak perusahaan maupun pekerja formal membantu mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar. Pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi pribadi, hingga petugas keamanan lingkungan dapat didaftarkan melalui aplikasi layanan digital maupun melalui skema kolektif komunitas.

“Gerakan SERTAKAN dapat memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang masih memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi,” tutur Ramdani.

Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, data ketenagakerjaan nasional menunjukkan pekerja alih daya dan sektor jasa pendukung usaha merupakan salah satu kelompok dengan mobilitas kerja tinggi sehingga membutuhkan kepastian perlindungan jaminan sosial. Perlindungan tersebut penting untuk memastikan biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan bagi keluarga ketika pekerja meninggal dunia, hingga jaminan keberlangsungan penghasilan tetap tersedia sesuai ketentuan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga

was
Menebar Kasih dan Kepedulian di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Matsani. Kesbangpol DKI Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Kerukunan Saat Ramadan
Next Article Foto rumah HT di Beverly Hills CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Beverly Hills Milik Hary Tanoesoedibjo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?