“Kepesertaan lengkap dalam lima program menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi karyawan secara komprehensif,” ujar Ramdani.
Selain fokus pada pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan kembali gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang mengajak perusahaan maupun pekerja formal membantu mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar. Pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi pribadi, hingga petugas keamanan lingkungan dapat didaftarkan melalui aplikasi layanan digital maupun melalui skema kolektif komunitas.
“Gerakan SERTAKAN dapat memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang masih memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi,” tutur Ramdani.
Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, data ketenagakerjaan nasional menunjukkan pekerja alih daya dan sektor jasa pendukung usaha merupakan salah satu kelompok dengan mobilitas kerja tinggi sehingga membutuhkan kepastian perlindungan jaminan sosial. Perlindungan tersebut penting untuk memastikan biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan bagi keluarga ketika pekerja meninggal dunia, hingga jaminan keberlangsungan penghasilan tetap tersedia sesuai ketentuan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nasional.

