Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, yakni:
Sudewo (SDW), bupati Pati
Abdul Suyono (YON), kepala Desa Karangrowo
Sumarjiono (JION), kepala Desa Arumanis
Karjan (JAN), kepala Desa Sukorukun.
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Yudha Krastawan)

