IPOL.ID – Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah DKI Jakarta dibatasi hingga maksimal pukul 14.00 WIB.
Kebijakan ini diambil guna memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk fokus beribadah serta memperbanyak interaksi mandiri bersama keluarga.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan oleh lintas kementerian, yakni Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag.
“Kalau untuk dari Ramadan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama, Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan,” jelasnya, Kamis (19/2).
Dalam penyesuaian tersebut aktivitas pembelajaran di sekolah akan berakhir lebih awal dari biasanya. Batas maksimal waktu belajar di sekolah hingga pukul 14.00 WIB.
“Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00,” sebutnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak semata-mata soal pengurangan waktu di sekolah, melainkan memberi ruang bagi siswa untuk memperkuat pembelajaran mandiri.

