Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penguatan iklim investasi dan usaha. Hal ini diwujudkan melalui pemberian keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman serta jasa perhotelan. Keringanan pajak diberikan sebesar 50 persen pada Agustus–September dan 20 persen pada Oktober–Desember 2025, sebagai respons atas kenaikan biaya produksi dan upaya mencegah pemutusan hubungan kerja.(Sofian)
