Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah.
Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.
“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Sebagai informasi, kasus pemerasan K3 di lingkungan Kemnaker RI melibatkan 11 orang tersangka, salah satunya eks Wamenaker Immanuel Eben Ezer alias Noel. Saat ini para tersangka rasuah itu tengah menghadapi proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yudha Krastawan)
