Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geber OTT di Lampung dan Jakarta, KPK Tangkap Oknum Pejabat Bea Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Geber OTT di Lampung dan Jakarta, KPK Tangkap Oknum Pejabat Bea Cukai
Hukum

Geber OTT di Lampung dan Jakarta, KPK Tangkap Oknum Pejabat Bea Cukai

Iqbal
Iqbal Published 04 Feb 2026, 21:15
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Lampung dan Jakarta.

Salah satu pihak yang diamankan diduga merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJKC) Kementerian Keuangan RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan para pihak yang diamankan termasuk oknum pejabat tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC (Bea Cukai),” kata Budi dalam keterangannya Rabu (4/2/2026).

Baca Juga

Gubernur DKI, Pramono saat audiensi dengan Badan Pusat Statistik
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
PKB Tagih Janji Gubernur Soal Pengoperasian RDF Plant untuk Atasi Sampah Jakarta
Cegah Kebocoran PAD, Jupiter Soroti Kegagalan Pengawasan Sistem Parkir Jakarta

Budi sampai saat ini belum memerinci nama pejabat Bea Cukai yang ditangkap. Dia juga belum menerangkan bukti-bukti apa saja yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Menurut dia, Bea Cukai sebagai instansi mendukung KPK dalam OTT kali ini. “Kami masih mengikuti,” tandasnya.

Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi para pihak yang terjaring OTT. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, jakarta, lampung, OTT KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan BNN Provinsi Sumatera Utara, saat meringkus tersangka jaringan Aceh-Medan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat, Sumut, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah barang bukti ganja disita. Foto: Ist Jaringan Narkotika Aceh-Medan Ditekuk BNN, 200 Kilogram Ganja Disita
Next Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menyambangi peserta Uji Kemampuan Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, mulai dari pejabat setingkat Perwira Tinggi hingga Komandan Kompi, di GOR Nanggala Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Dispenad KSAD: Jadilah Komandan yang Bisa Dipercaya dan Mengayomi Anggota

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Headline
Mabes Polri Dinilai Terlalu ‘Gemuk’ tapi Polsek Lemah, Begini Jawaban Listyo Sigit
07 May 2026, 19:49
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?