IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (21/2/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Dilansir dari laman X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan ini tersedia di lima lokasi Kota Jakarta, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya mulai digelar pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

