Terkait proses seleksi, BGN menyatakan mekanisme dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.
Pihak swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan dapat mengikuti seleksi sepanjang memiliki kapasitas investasi Rp2,5-6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Juknis 401.1.
“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi,” katanya. (far)

