Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Rompi dan Karcis Jukir Liar, Ini Penjelasan Dishub Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Polemik Rompi dan Karcis Jukir Liar, Ini Penjelasan Dishub Jakarta
Jakarta Raya

Polemik Rompi dan Karcis Jukir Liar, Ini Penjelasan Dishub Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 22 Feb 2026, 17:00
Share
1 Min Read
Petugas gabungan bersama Satpol PP saat menertibkan parkir liar di depan warung makan Lapo di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/9/2025) sore. Foto: Ist
Ilustrasi petugas gabungan bersama Satpol PP saat menertibkan parkir liar di depan warung makan Lapo di Jalan Mayjen Sutoyo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Polemik rompi dan karcis jukir liar yang kini beredar di Jakarta mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Hal itu berkaitan adanya dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar yang disebut-sebut memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, mengungkapkan informasi yang beredar merupakan pemberitaan lama yang kembali diangkat dan tidak sesuai dengan fakta.

“Kejadian dimaksud tidak terjadi pada waktu sekitar saat ini di mana pemberitaan ditayangkan pada Februari 2026, namun hal tersebut terjadi pada tahun lalu, Mei 2025. Dugaan oknum Dishub memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar untuk pungli, adalah tidak benar,” ujar Arouffy, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga

Penangkapan jukir liar di Tanah Abang. Foto: Tangkapan video viral
Viral Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Amankan 8 Jukir Liar di Tanah Abang
Jukir Liar Ketok Tarif Rp10 Ribu di Acara Gubernur, Legislator Singgung Pengawasan Satpol PP Lemah
Polisi Bekuk 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras

Menurutnya, Dishub DKI Jakarta pada 2025 lalu sudah memberikan klarifikasi terkait dengan praktek jukir liar. Ditegaskannya, implementasi di lapangan tidak ditemukan adanya penyelewengan wewenang dari petugas Dishub DKI. “Jadi tidak penyelewengan kewenangan oleh petugas lapangan,” katanya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jukir liar, karcis parkir, rompi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana salat tarawih 23 rakaat yang berlangsung sekitar enam menit di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Sabtu (21/2/2026) malam. Foto: TikTok @jember24jam_ Salat Tarawih 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Tradisi Unik Ponpes Al-Quraniyah Indramayu Viral
Next Article zodiak Ramalan Zodiak: Leo Bersinar, Scorpio Dapat Peluang Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Kriminal
Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
27 May 2026, 18:00
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Hukum
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
27 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?