IPOL.ID- Pemerintah Indonesia resmi mengakhiri seluruh praktik wisata tunggang gajah di tanah air. Keputusan ini menjadi penanda perubahan besar dalam pengelolaan pariwisata satwa, dari yang semula berorientasi hiburan menjadi berbasis perlindungan dan kesejahteraan hewan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Aturan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pusat konservasi serta fasilitas pariwisata yang memanfaatkan gajah sebagai daya tarik wisata.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas menunggangi gajah tidak lagi diperbolehkan, tanpa pengecualian wilayah maupun status pengelola. Seluruh operasional atraksi tunggang gajah diminta untuk segera dihentikan sejak surat edaran tersebut diterbitkan.
Direktorat Jenderal KSDAE menyebutkan, kebijakan ini merupakan langkah korektif atas praktik pariwisata yang selama bertahun-tahun menempatkan gajah sebagai objek eksploitasi. Negara kini menempatkan aspek kesejahteraan satwa sebagai prinsip utama dalam pengelolaan konservasi dan wisata alam.
