IPOL.ID- Label “alami” kembali dipertanyakan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 41 obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang November hingga Desember 2025. Seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap hampir 3.000 sampel produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran. Hasilnya, puluhan produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional justru mengandung zat aktif obat yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM mencatat 206 produk OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO dari lebih 11.600 sampel yang diuji. Polanya relatif seragam: produk dengan klaim penambah stamina, pereda pegal linu, pelangsing, hingga penggemuk badan menjadi kendaraan utama masuknya obat keras ke tubuh konsumen tanpa disadari.
