Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jamu yang Tak Lagi Alami: BPOM Temukan Puluhan Produk Mengandung Obat Keras
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jamu yang Tak Lagi Alami: BPOM Temukan Puluhan Produk Mengandung Obat Keras
Jabodetabek

Jamu yang Tak Lagi Alami: BPOM Temukan Puluhan Produk Mengandung Obat Keras

Bambang
Bambang Published 10 Feb 2026, 10:30
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Sirup dan tablet. Foto: Istcok @Dian Zuraida
Ilustrasi, Sirup dan tablet. Foto: Istcok @Dian Zuraida
SHARE

Jenis BKO yang paling sering ditemukan antara lain sildenafil dan tadalafil pada produk stamina pria, parasetamol dan deksametason pada produk pereda nyeri, serta sibutramin pada produk pelangsing. BPOM menilai penggunaan zat-zat tersebut dalam produk tradisional bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengaburkan batas antara obat dan jamu di mata masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik tersebut membawa risiko kesehatan serius, mulai dari gangguan jantung, gangguan penglihatan, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Ia menyebut temuan ini sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masalah kesehatan masyarakat yang serius,” ujarnya.

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi, termasuk penarikan dan pemusnahan produk, serta pencabutan izin edar. Aparat juga menelusuri kemungkinan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, Jamu yang Tak Lagi Alami, Mengandung Obat Keras, Temukan Puluhan Produk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Janice Tjen Bungkus Gelar Tunggal ITF W50, di Taizhou, China Media Brasil, O Globo Soroti Kekalahan Beatriz Haddad Mia dari Janice Tjen di babak pertama Qatar Open 2026.
Next Article Seorang oknum ASN terekam memukul hingga melukai empat pekerja SPBU di Tuban. Foto: Tangkap layar IG @info_tuban Oknum ASN Ngamuk di SPBU Tuban, Empat Pekerja Jadi Korban Kekerasan

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?