Jenis BKO yang paling sering ditemukan antara lain sildenafil dan tadalafil pada produk stamina pria, parasetamol dan deksametason pada produk pereda nyeri, serta sibutramin pada produk pelangsing. BPOM menilai penggunaan zat-zat tersebut dalam produk tradisional bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengaburkan batas antara obat dan jamu di mata masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik tersebut membawa risiko kesehatan serius, mulai dari gangguan jantung, gangguan penglihatan, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Ia menyebut temuan ini sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masalah kesehatan masyarakat yang serius,” ujarnya.
BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi, termasuk penarikan dan pemusnahan produk, serta pencabutan izin edar. Aparat juga menelusuri kemungkinan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha.
