Menariknya, persoalan ini tak hanya terjadi di dalam negeri. Melalui jejaring pengawasan ASEAN, BPOM menerima laporan peredaran produk serupa di Thailand, Singapura, hingga Kaledonia Baru. Bahkan, satu produk asal Indonesia dilaporkan mengandung tramadol dan zat antiinflamasi.
BPOM menilai pengawasan lintas sektor dan kerja sama internasional menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran produk berbahaya ini. Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan lebih kritis memilih produk kesehatan, khususnya yang dijual secara daring.
“Cek KLIK harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar slogan,” kata Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar peringatan publik dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.(Vinolla)
