Sementara itu, kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, serta di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.
ASDP juga mengimbau seluruh pengguna jasa agar segera melakukan pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi dan website Ferizy ataupu sales channel resmi, dan pastikan telah bertiket sebelum berangkat, dan tiba di pelabuhan sesuai jadwal tertera di tiket.
Hal penting selanjutnya, saat membeli tiket pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pengisian data identitas diri dengan lengkap dan benar, karena pencatatan manifest yang akurat sangat krusial dalam sistem layanan penyeberangan guna memastikan jumlah penumpang dan kendaraan sesuai kapasitas kapal serta memudahkan proses penanganan dalam kondisi darurat.
“Seluruh kesiapan ini merupakan upaya menghadirkan layanan Angkutan Lebaran yang lebih tertib, aman, dan terkendali. ASDP berkomitmen menjaga konektivitas antarpulau sekaligus memastikan perjalanan masyarakat berlangsung nyaman,” ujar Heru menandaskan. (Irma/adv)
