Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” terang dia.
Untuk diketahui, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (far)

