Anak Perusahaan Harum Energy dan Jejak Dugaan Ilegal
PT Position dikenal sebagai anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk, perusahaan besar yang berbasis di Indonesia. Mayoritas sahamnya melalui PT Tanito Harum Nickel, milik Kiki Barki, menempatkan PT Position dalam struktur korporasi yang luas di sektor pertambangan, terutama nikel.
Sejumlah temuan dan laporan sebelumnya menunjukkan bahwa PT Position diduga melakukan pembukaan lahan serta pengambilan bijih nikel tanpa izin di kawasan yang semestinya dilindungi, termasuk kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bukan miliknya. Temuan ini pernah dilaporkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan kelompok advokasi lainnya. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga Undang‑Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menguatkan dugaan keterlibatan PT Position dalam praktik ilegal, dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara eksplisit dinyatakan bahwa PT Position telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur. Amar putusan tersebut lahir dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses persidangan yang sah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan begitu saja, menurut pernyataan aktivis advokasi.
