Putusan itu memantik keprihatinan para pemerhati lingkungan dan advokat hukum, karena menegaskan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin yang resmi, padahal pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam diatur ketat oleh perundang‑undangan. Pelanggaran semacam ini tidak hanya soal administratif, tetapi telah menyentuh ranah pidana dengan ancaman sanksi penjara dan denda yang tegas.
Harapan KATAM dan Ancaman Hukum
Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh kepolisian adalah langkah awal yang penting, namun yang paling menentukan adalah tindakan nyata dan penyelidikan serius oleh aparat penegak hukum.
“Penerimaan resmi laporan ini adalah langkah awal yang baik. Namun yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan penyelidikan serius. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak publik untuk turut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di Maluku Utara,” ujar Julfandi.
KATAM berkomitmen memberikan seluruh bukti dan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan serta bekerja sama sepenuhnya dengan pihak penyidik hingga proses hukum selesai. Organisasi ini juga mengajak masyarakat luas untuk bersama‑sama mengawal penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur. (Sol)
