Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tak Segan Panggil Pimpinan Lama BUMN Tersandung Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tak Segan Panggil Pimpinan Lama BUMN Tersandung Hukum
Hukum

Kejagung Tak Segan Panggil Pimpinan Lama BUMN Tersandung Hukum

Yudha
Yudha Published 07 Feb 2026, 11:39
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan untuk menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan lama pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung persoalan hukum.

“Tentunya peringatan dari Bapak Presiden, kami selaku aparat penegak hukum akan memperhatikan. Kami tentunya akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada nantinya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menilai bahwa ucapan Prabowo tersebut menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan.

Ia pun memastikan bahwa dalam proses tindak lanjut ini, jaksa akan bertugas secara profesional.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

“Kami akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari presiden, tetap kami lakukan dengan profesional, kehati-hatian, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pidato dalam Taklimat Presiden RI dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapuspenkum Anang Supriatna, kejaksaan agung, Korupsi, pimpinan lama BUMN, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA 2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Next Article Prajurit TNI saat melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembersihan sejumlah tempat ibadah di Sawah Laweh, Kayu Pasah, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (6/2/2026). Foto: Dispenad Sambut Ramadhan, TNI Bersihkan Tempat Ibadah dan Serahkan Sumur Bor di Agam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?