IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan untuk menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan lama pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung persoalan hukum.
“Tentunya peringatan dari Bapak Presiden, kami selaku aparat penegak hukum akan memperhatikan. Kami tentunya akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada nantinya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai bahwa ucapan Prabowo tersebut menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan.
Ia pun memastikan bahwa dalam proses tindak lanjut ini, jaksa akan bertugas secara profesional.
“Kami akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari presiden, tetap kami lakukan dengan profesional, kehati-hatian, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pidato dalam Taklimat Presiden RI dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).
