Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tak Segan Panggil Pimpinan Lama BUMN Tersandung Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tak Segan Panggil Pimpinan Lama BUMN Tersandung Hukum
Hukum

Kejagung Tak Segan Panggil Pimpinan Lama BUMN Tersandung Hukum

Yudha
Yudha Published 07 Feb 2026, 11:39
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dalam pidatonya itu, Prabowo sempat memperingatkan jajaran petinggi badan usaha milik negara (BUMN) terdahulu.

Bagi yang tidak mengelola dengan baik perusahaan-perusahaan milik negara akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Semula, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya berhasil menyatukan seluruh aset BUMN melalui Sovereign Wealth Fund (SWF) bentukannya. Sebagaimana diketahui, SWF bentukan Prabowo adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Keberhasilan itu kata dia merupakan upaya untuk memperbaiki pengelolaan BUMN yang selama ini terpecah-pecah menjadi 1.040 perusahaan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

Karena pengelolaan aset-aset BUMN selama ini terpecah, ia memastikan akan meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN terdahulu yang tak mampu mengelola perusahaan negara dengan baik. (Yudha Krastawan)

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapuspenkum Anang Supriatna, kejaksaan agung, Korupsi, pimpinan lama BUMN, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA 2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Next Article Prajurit TNI saat melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembersihan sejumlah tempat ibadah di Sawah Laweh, Kayu Pasah, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (6/2/2026). Foto: Dispenad Sambut Ramadhan, TNI Bersihkan Tempat Ibadah dan Serahkan Sumur Bor di Agam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?