Setelah pembayaran dilakukan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.
Selain itu, DJKI juga mengingatkan pentingnya penyusunan dan penyimpanan daftar lagu atau log sheet yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat dan transparan kepada para pencipta.
Kemenkum berharap momentum Ramadhan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan membayar royalti secara tertib, pelaku usaha dinilai turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional sekaligus memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya mereka.(Vinolla)

